Mungkin istilah Fidusia ini masih agak asing di telinga Anda, terutama bagi saya. Itu setelah mendengar teman saya yang seorang notaris tentang Fidusia. Ternyata Fidusia ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dimana fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Jadi bagaimana jika Anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor?
Atau dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran?
Bahkan harus mengalihkan keuangan Anda untuk sesuatu yang mendadak?
Jika demikian , perlu Anda ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Nah, ini yang penting , yaitu tentang Fedusia.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Jadi yang benar adalah, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.
Tapi apa yang terjadi?
Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah + pihak leasing + notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan tertentu berada ditangan konsumen.
Apa maksudnya?
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Jadi dengan perjanjian fidusia, alur penarikan paksa kendaraan bermotor tidak seharusnya terjadi. Melainkan pihak leasing melaporkan ke pengadilan!
Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Pertanyaannya, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia? Padahal itu kewajiban mereka?
Kemungkinan besar saya hanya berandai-andai jika membuat perjanjian Fidusia jutru merugikan pihak leasing. Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan. Sedangkan kendaraan tarikan bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa bulan atau banyaknya uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Jadi pihak leasing bisa untung dobel, dimana kendaraan bekas yang dijual ditambah pembayaran cicilan konsumen yang pernah berjalan.
Kejamkah? Tentu saja kejam, bahkan lebih kejam dari ibu kota!
Tapi itulah kenyataan yang terjadi. Semoga para pegawai dan owner leasing sadar akan itu.
Oh iya, jangan salah paham dulu, tujuan tulisan ini bukan berarti nasabah bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan.
Jadi apa saran yang baik jika itu terjadi?
1. Jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia! 99% mereka takkan punya. Bahkan bila punya, jangan langsung perbolehkan membawa kendaraan Anda. Kenapa? Jika mereka membawa fidusia palsu, silakan Anda bawa ke hukum. Pihak leasing akan di denda minimal 1,5 Milyar! Fantastis!
2. Jika para penagih utang alias debt collector alias mata elang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
3. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.
Jadi, dengan artikel ini, semoga sudah jelas akan hak hak Anda sebagai konsumen, jangan mau di peloncohin pihak lain.
Semoga bermanfaat.
leasing itu apa ya ?
ReplyDeleteseumur-umur kredit motor ga pernah dapat sertifikat fidusia. Padahal leasingnya menanggungkan biaya tersebut ke konsumen. Ga tahu tuh duit di makan gerandong kali.
ReplyDelete